Pelayanan Kesehatan
Rawat Jalan & Inap
Layanan Rawat Jalan
RSUD Karangasem menyediakan layanan rawat jalan yang komprehensif dengan fasilitas poliklinik modern. Didukung oleh tenaga medis spesialis berpengalaman, kami siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk Anda dan keluarga.
Jam Pelayanan Rawat Jalan
Daftar Poliklinik
Tersedia berbagai poliklinik spesialis untuk memenuhi kebutuhan kesehatan Anda
Poli Penyakit Dalam
Penanganan penyakit internal seperti diabetes, hipertensi, gangguan ginjal, dan penyakit metabolik.
Poli Anak
Pemeriksaan dan perawatan kesehatan bayi, anak, serta remaja secara komprehensif.
Poli Kebidanan & Kandungan
Pelayanan kehamilan, persalinan, dan kesehatan reproduksi wanita.
Poli Ortopedi
Penanganan gangguan tulang, sendi, otot, dan cedera muskuloskeletal.
Poli Saraf
Diagnosis dan terapi gangguan sistem saraf pusat dan tepi.
Poli Mata
Pemeriksaan kesehatan mata, terapi, dan tindakan bedah minor.
Poli Gigi & Mulut
Perawatan gigi, gusi, dan rongga mulut oleh dokter gigi spesialis.
Poli THT
Penanganan gangguan telinga, hidung, dan tenggorokan.
Poli Paru
Diagnosis dan terapi penyakit paru-paru termasuk TBC, asma, dan PPOK.
Poli Jantung
Pemeriksaan dan penanganan penyakit jantung dan pembuluh darah.
Poli Bedah
Konsultasi bedah umum dan tindakan operasi terencana.
Poli Rehabilitasi Medik
Fisioterapi dan rehabilitasi untuk pemulihan pasca cedera atau operasi.
Alur Pendaftaran Rawat Jalan
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan
Pendaftaran
Datang ke loket pendaftaran atau daftar online melalui aplikasi. Bawa kartu identitas dan kartu BPJS (jika ada).
Antrian Poliklinik
Tunggu panggilan antrian di poliklinik yang dituju. Nomor antrian akan ditampilkan di layar digital.
Pemeriksaan Dokter
Dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan dan diagnosis, serta memberikan rekomendasi pengobatan.
Pengambilan Obat
Tebus resep di apotek RSUD. Pasien BPJS dapat mengambil obat sesuai formularium nasional.
Persyaratan Berobat
Pasien Umum
- KTP / Kartu Identitas
- Kartu Keluarga (jika perlu)
- Surat pengantar dokter (untuk kasus tertentu)
Pasien BPJS
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
- KTP
- Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 (Puskesmas/Klinik)