Pelayanan Kesehatan
Tata Tertib
Tata Tertib & Peraturan RSUD Karangasem
Demi terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang kondusif, aman, dan nyaman, seluruh pasien, keluarga, dan pengunjung wajib mematuhi tata tertib berikut. Kepatuhan Anda sangat mendukung kelancaran pelayanan kepada semua pasien.
Tata Tertib Pasien
- Menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS saat pendaftaran.
- Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan dengan tertib.
- Mematuhi seluruh instruksi dokter dan tenaga kesehatan.
- Mengenakan gelang identitas selama dirawat di rumah sakit.
- Tidak meninggalkan ruang perawatan tanpa izin dari perawat.
- Menjaga kebersihan kamar dan lingkungan sekitar.
- Mematikan atau menonaktifkan nada dering ponsel saat berada di ruang pemeriksaan dan ICU.
- Melaporkan perubahan kondisi kesehatan kepada perawat segera.
Tata Tertib Pengunjung
- Berkunjung hanya pada jam besuk yang telah ditetapkan.
- Maksimal 2 (dua) orang pengunjung per pasien pada satu waktu.
- Anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk ke ruang ICU dan NICU.
- Wajib lapor ke pos perawat sebelum masuk ke ruang perawatan.
- Tidak membawa makanan dan minuman dari luar kecuali seizin perawat.
- Menjaga ketenangan dan tidak membuat kebisingan di ruang perawatan.
- Memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan.
- Menjaga barang bawaan pribadi – RS tidak bertanggung jawab atas kehilangan.
Larangan di Area RS
- Dilarang merokok di seluruh area rumah sakit.
- Dilarang membawa dan mengonsumsi minuman keras atau narkoba.
- Dilarang membawa senjata tajam atau senjata api.
- Dilarang berjudi dalam bentuk apapun di area RS.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Dilarang berdagang atau berjualan tanpa izin manajemen RS.
- Dilarang mengambil foto atau merekam pasien lain tanpa izin.
- Dilarang berbuat gaduh atau mengancam petugas medis.
Jam Besuk & Operasional
- Jam Besuk Siang: 11.00 – 13.00 WITA
- Jam Besuk Sore: 17.00 – 20.00 WITA
- Pendaftaran Rawat Jalan: 07.30 – 11.00 WITA
- IGD: 24 Jam Non-Stop
- Apotek Rawat Jalan: 08.00 – 16.00 WITA
- Laboratorium Darurat: 24 Jam
- Informasi & Administrasi: 07.30 – 14.00 WITA
- Hotline IGD: 0362 - 21112
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku dapat mengakibatkan tindakan berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga penghentian layanan dan koordinasi dengan pihak keamanan/kepolisian untuk pelanggaran yang bersifat kriminal. RSUD Karangasem berhak menolak atau menghentikan pelayanan kepada pasien atau pengunjung yang terbukti melanggar tata tertib secara serius.