Pelayanan Kesehatan
Hak & Kewajiban Pasien
Hak & Kewajiban Pasien
Setiap pasien di RSUD Karangasem berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan bermartabat. Bersamaan dengan hak tersebut, pasien juga memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi untuk mendukung kelancaran proses pelayanan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Hak Pasien
Informasi Penyakit
Mendapatkan informasi yang jelas tentang penyakit yang diderita, rencana pengobatan, dan alternatif tindakan medis.
Persetujuan Tindakan
Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan (informed consent).
Kerahasiaan Data
Data medis dan informasi pribadi pasien bersifat rahasia dan hanya dibuka atas izin pasien atau ketentuan hukum.
Keamanan & Keselamatan
Mendapatkan pelayanan yang aman, terlindungi dari kejahatan, pelecehan, dan penelantaran.
Rekam Medis
Mendapatkan salinan rekam medis sesuai prosedur yang berlaku di rumah sakit.
Layanan Rohani
Mendapatkan bimbingan rohani dan dukungan spiritual selama menjalani perawatan.
Transparansi Biaya
Mendapatkan informasi biaya yang jelas dan terinci sebelum tindakan medis dilakukan.
Pendapat Kedua
Memperoleh pendapat medis kedua (second opinion) dari dokter lain.
Kewajiban Pasien
Melengkapi Identitas
Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang identitas, keluhan, dan riwayat kesehatan.
Persetujuan Tindakan
Menandatangani formulir persetujuan atau penolakan tindakan medis yang akan dilakukan.
Membayar Biaya
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya layanan sesuai peraturan yang berlaku.
Mematuhi Anjuran
Mematuhi nasihat, anjuran, dan instruksi dokter serta tenaga kesehatan.
Menjaga Ketertiban
Menjaga ketertiban, kebersihan, dan ketenangan di lingkungan rumah sakit.
Menjaga Perilaku
Menghormati hak pasien lain dan bersikap sopan kepada seluruh tenaga kesehatan.
Mematuhi Larangan
Tidak membawa senjata, minuman keras, atau narkoba ke lingkungan rumah sakit.
Memberikan Penilaian
Memberikan informasi dan masukan untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.
Ada Keluhan atau Pengaduan?
Jika hak Anda sebagai pasien tidak terpenuhi, silakan sampaikan melalui kotak saran atau kanal pengaduan resmi kami. Setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti.