RSUD Karangasem

RSUD Karangasem
Karangasem
Pemkab Karangasem
LARS

Pelayanan Kesehatan

Hak & Kewajiban Pasien

Hak & Kewajiban Pasien

Setiap pasien di RSUD Karangasem berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan bermartabat. Bersamaan dengan hak tersebut, pasien juga memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi untuk mendukung kelancaran proses pelayanan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Hak Pasien

Informasi Penyakit

Mendapatkan informasi yang jelas tentang penyakit yang diderita, rencana pengobatan, dan alternatif tindakan medis.

Persetujuan Tindakan

Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan (informed consent).

Kerahasiaan Data

Data medis dan informasi pribadi pasien bersifat rahasia dan hanya dibuka atas izin pasien atau ketentuan hukum.

Keamanan & Keselamatan

Mendapatkan pelayanan yang aman, terlindungi dari kejahatan, pelecehan, dan penelantaran.

Rekam Medis

Mendapatkan salinan rekam medis sesuai prosedur yang berlaku di rumah sakit.

Layanan Rohani

Mendapatkan bimbingan rohani dan dukungan spiritual selama menjalani perawatan.

Transparansi Biaya

Mendapatkan informasi biaya yang jelas dan terinci sebelum tindakan medis dilakukan.

Pendapat Kedua

Memperoleh pendapat medis kedua (second opinion) dari dokter lain.

Kewajiban Pasien

Melengkapi Identitas

Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang identitas, keluhan, dan riwayat kesehatan.

Persetujuan Tindakan

Menandatangani formulir persetujuan atau penolakan tindakan medis yang akan dilakukan.

Membayar Biaya

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya layanan sesuai peraturan yang berlaku.

Mematuhi Anjuran

Mematuhi nasihat, anjuran, dan instruksi dokter serta tenaga kesehatan.

Menjaga Ketertiban

Menjaga ketertiban, kebersihan, dan ketenangan di lingkungan rumah sakit.

Menjaga Perilaku

Menghormati hak pasien lain dan bersikap sopan kepada seluruh tenaga kesehatan.

Mematuhi Larangan

Tidak membawa senjata, minuman keras, atau narkoba ke lingkungan rumah sakit.

Memberikan Penilaian

Memberikan informasi dan masukan untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.

Ada Keluhan atau Pengaduan?

Jika hak Anda sebagai pasien tidak terpenuhi, silakan sampaikan melalui kotak saran atau kanal pengaduan resmi kami. Setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti.