STANDAR PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN

1. Pasien Umum : KTP/KK atau identitas lainnya
2. Pasien BPJS : SEP Rawat Jalan

1. Pasien yang sudah punya MR atau sudah dapat jadwal kontrol SKDP online bisa mendaftar online menggunakan aplikasi MJKN atau Hidok.
2. Pasien sebelumnya diskrining oleh petugas, jika ditemukan kegawatan pasien diantar ke IGD dengan pendampingan perawat/tenaga kesehatan lainnya.
3. Pasien menuju ke konter atau Kios K, scan QR Code dan kode booking, SEP tercetak dibawa langsung menuju ke poli yang dituju.
4. Pasien akan ditangani di poliklinik sesuai nomer urut yang sudah didapat saat mendaftar di Kios K atau di pendaftaran.
5. Perawat melakukan skrining resiko jatuh, gizi buruk, batuk, nyeri, status fungsional dan obat pada semua pasien rawat jalan.
6. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
7. Jika pasien diperlukan pemeriksaan penunjang, petugas menghubungi unit penunjang tersebut sesuai kondisi pasien.
8. Hasil datang dokter langsung memberikan terapi dan resep obat.
9. Selanjutnya pasien bisa dipulangkan, dirawat inap, dirujuk sesuai hasil pemeriksaan.
10. Setelah resep diinput di klinik pasien menuju ke farmasi untuk mendapatkan obat dan dijelaskan tentang dosis, cara minum obat dan efek samping obat.
11. Untuk pasien yang lanjut perawatan di poliklinik buatkan SKDP dan didaftarkan secara online.
12. Petugas rekam medis sudah menyiapkan lest pasien sehari sebelum jadwal pemeriksaan.
13. Jika pasien dirawat inap sarankan keluarga pasien ke admission mengurus surat jaminan dan persetujuan rawat inap.
14. Pasien diantar oleh perawat menuju ruang rawat inap.
15. Untuk pasien BPJS yang dirujuk ke RS setingkat lebih tinggi harus mendaptkan di daftarlan secara onine terlebih duhulu ke pendaftran.
16. Untuk pasien kontrol akan diberikan notifikasi melalui Whatsapp RSUD Kabupaten Karangasem satu hari sebelumnya.

1. Waktu pelayanan maksimal 3 jam sesuai dengan kondisi pasien
2. Pelayanan poliklinik di buka setiap hari (kecuali hari minggu dan hari libur)
     Senin-Kamis  : 07.30 - 14.00 WITA
     Jumat               : 07.30 - 11.00 WITA
     Sabtu                : 07.30 - 12.00 WITA

1. Umum :
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem

2. JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Klinik Penyakit Dalam
Klinik Geriatri
Klinik TB DOTs
Klinik Jantung
Klinik VCT
Klinik Saraf
Klinik Anak
Klinik Kebidanan dan Kandungan
Klinik KB
Klinik Bedah
Klinik Urologi, ESWL
Klinik Ortopedi
Klinik THT
Klinik Eksekutif
Klinik Kulit & Kelamin
Klinik Mata
Klinik Rehab Medik
Klinik Gigi
Klinik VCT
Klinik CAPD
Klinik Kestrad

1. Langsung : Unit terkait
2. Email: rsud-karangasem@yahoo.co.id
3. Website : rsud.karangasemkab.go.id
4. Kotak saran
5. SP4N Lapor