STANDAR PELAYANAN ADMISI RAWAT INAP

1. Surat Pengantar rawat inap
2. Surat rujukan untuk rawat inap
3. SEP rawat jalan (pasien BPJS)

a. Keluarga pasien membawa surat pengantar rawat inap ke admission
b. Petugas pendaftaran mengentry data pasien ke sistem komputer
c. Petugas admission menelpon ruangan yang dituju sesuai permintaan DPJP di pengantar rawat inap
d. Petugas admission menjelaskan ruangan yang akan dituju kepada pasien/keluarga pasien
e. Petugas admission menjelaskan tentang tata tertib RS dan general consent
f. Pasien/keluarga menandatangani general consent
g. Petugas admission melengkapi berkas rekam medis dan mengeprint identitas barcode pasien sesuai kebutuhan
h. Berkas Rekam Medis dan gelang pasien diberikan petugas IGD

1. Waktu pelayanan 30-60 menit
2. Admissi pasien IGD 24 jam
3. Admissi pasien rawat jalan :
     a. Senin s/d Kamis Pukul 07.30 wita s/d Pukul 13.00 Wita
     b. Jumat Pukul 06.30 Wita s/d Pukul 10.00 Wita
     c. Sabtu Pukul 06.30 Wita s/d 11 Wita

1. Umum :
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem

2. JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan admissi pasien rawat inap

1. Langsung : Unit terkait
2. Email: rsud-karangasem@yahoo.co.id
3. Website : rsud.karangasemkab.go.id
4. Kotak saran
5. SP4N Lapor