STANDAR PELAYANAN INSTALASI RADIOLOGI

Lembar permintaan pemeriksaan radiologi

1. Petugas Poliklinik / IGD / rawat inap mempersiapkan lembar permintaan pemeriksaan radiologi, dan diisi sesuai dengan instruksi dokter.
2. Pasien dengan permintaan radiologi dari luar didaftarkan melalui pendaftaran IGD dan langsung menuju radiologi.
3. Pasien atau petugas IGD/Rawat Inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan radiologi kepada petugas radiologi. Untuk pasien poliklinik diarahkan langsung ke ruang radiologi.
4. Dilakukan persiapan pemeriksaan radiologi oleh petugas kepada pasien sesuai dengan SPO yang berlaku.
5. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi pada pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan radiologi. Hasil pemeriksaan diekspertise oleh Dokter Spesialis Radiologi.
6. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien / keluarga pasien / petugas rawat inap.

1. Waktu pelayanan 1 Jam
2. Pelayanan Radiologi buka 24 jam

1. Umum :
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem

2. JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Radiologi 24 Jam

1. Langsung : Unit terkait
2. Email: rsud-karangasem@yahoo.co.id
3. Website : rsud.karangasemkab.go.id
4. Kotak saran
5. SP4N Lapor