STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN

1. Pasien Rawat Jalan
     a. KTP/KK/NIK/Kartu BPJS (digital dan non digital)/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
     b. Kartu Berobat Pasien/MR (bagi pasien lama)
     c. Surat rujukan (jika pasien rujukan)

2. Pasien IGD
     a. KTP/KK/NIK/Kartu BPJS (digital dan non digital)/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
     b. Kartu Berobat Pasien/MR (bagi pasien lama)

RAWAT JALAN
A. Daftar Secara Manual
a. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran
b. Pasien melakukan cek kelengkapan berkas administrasi pendaftaran
c. Pasien menunggu antrian
d. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
e. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang di perlukan kepada petugas pendaftaran untuk di proses. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan ( Pasien BPJS ) ke masing-masing klinik
f. Pasien menunggu di klinik yang dituju
g. Untuk pasien lansia dan disabilitas, pendaftaran dilakukan di loket khusus disabilitas.

B. Daftar Secara Online dengan Hidoc/KiosK
a. Bagi pasien yang sudah punya MR atau sudah dapat jadwal kontrol SKDP online bisa mendaftar online menggunakan aplikas MJKN atau HiDok.
b. Pendaftaran bisa dimulai 7 hari sebelum kunjungan
c. Pendaftaran lewat HiDok, bisa memilih jaminan BPJS dan Non BPJS
- Jaminan BPJS
Pilih RS Karangasem
Masukkan No Rujukan atau No Kartu
Klik tanggal berobat,jam berobat dan pilih dokter
Klik daftar ,muncul QR Code dan kode booking.
- Jaminan Non BPJS
Pilih RS Karangasem
Pilih spesialis (Klinik tujuan)
Klik tanggal berobat,jam berobat dan pilih dokter
Klik daftar ,muncul QR Code dan kode booking.

a. Pendaftaran dengan aplikasi MJKN hanya untuk jaminan BPJS
Pasien rujukan pertama pilih tanggal berobat dan dokter, klik daftar akan muncul kode booking.
Pasien kontrol yang sudah ada SKDP online, pilih nomer rujukan,tanggal berobat dan dokter,klik daftar akan muncul kode booking.

a. Pasien menuju ke konter atau Kios K,scan QR Code dan kode booking, SEP tercetak dibawa langsung menuju ke admin
b. Untuk SKDP yang tidak sesuai/bermasalah didaftarkan langsung oleh petugas pendaftaran (costumer service)
c. Pasien menunggu di depan Klinik yang dituju

IGD
a. Pasien/keluarga mendaftar di tempat pendaftaran
b. Pasien/keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses.
c. Petugas pendaftaran menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) dan Pernyataan Pelayanan Rawat Jalan ke Pasien/keluarga
d. Pasien/keluarga menyerahkan SEP rawat jalan ke petugas IGD

1. Waktu pelayanan 30-60 menit
2. Pendataran Rawat Jalan
     Senin s.d. Kamis : Jam 07.30 s.d. 13.00 WITA
     Jum'at : Jam 07.00 s.d. 10.00 WITA
     Sabtu : Jam 07.00 s.d. 11.00 WITA
3. Pendaftaran IGD dibuka 24 jam

1. Umum :
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem

2. JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pendaftaran Poliklinik dan IGD

1. Langsung : Unit terkait
2. Email: rsud-karangasem@yahoo.co.id
3. Website : rsud.karangasemkab.go.id
4. Kotak saran
5. SP4N Lapor