STANDAR PELAYANAN INSTALASI LABORATORIUM

Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium

1. Petugas Poliklinik / IGD / rawat inap mempersiapkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium, dan diisi sesuai dengan instruksi dokter.
2. Pasien dengan permintaan laboratorium dari luar didaftarkan melalui pendaftaran IGD dan langsung menuju laboratorium.
3. Petugas IGD / rawat inap mengambil spesimen pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan laboratorium. Untuk pasien poliklinik diarahkan ke ruang sampling untuk pengambilan sampel oleh analis dan sampel dibawa oleh transporter ke laboratorium.
4. Petugas IGD / rawat inap/dibantu keluarga pasien (sebelumnya di KIE ) menyerahkan sampel disertai lembar permintaan pemeriksaan laboratorium ke laboratorium.
5. Spesimen diproses dan diperiksa. Hasil laboratorium divalidasi oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik.
6. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien / keluarga pasien/ petugas IGD / rawat inap / transporter.

Waktu pelayanan:
1. Cito:
     Darah rutin : 45 menit
     Kimia klinik : 90 menit
2. Reguler :
     Darah rutin : 90 menit
     Kimia klinik : 140 menit
     Sero imunologi : 140 menit

Parameter yang termasuk pemeriksaan Cito:
1. Darah rutin : Hemoglobin (Hb), Lekosit (WBC), Trombosit (Plt).
2. Kimia klinik : Ureum, Kreatinin, Gula darah, Natrium, Kalium, Chlorida.

1. Umum :
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem

2. JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Laboratorium 24 Jam

1. Langsung : Unit terkait
2. Email: rsud-karangasem@yahoo.co.id
3. Website : rsud.karangasemkab.go.id
4. Kotak saran
5. SP4N Lapor