STANDAR PELAYANAN INSTALASI RAWAT INAP

1. Surat Perintah Rawat Inap dari dokter/DPJP
2. Rekam Medis Rawat Inap
3. SEP Rawat Inap (untuk pasien BPJS Kesehatan)

1. Pasien rencana dirawat dari IGD, IGD Kebidanan, dan atau dari klinik rawat jalan menuju ke admission.
2. Melakukan pendaftaran rawat inap.
3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap sampai kamar perawatan.
4. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
5. Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan/ kebidanan selama perawatan.
6. Pasien bisa sembuh, dirujuk, meninggal.
7. Pasien pulang bila sudah sembuh.
8. Pasien dirujuk apabila memerlukan pemeriksaan dan tindakan lanjutan.
9. Penyelesaian pembayaran di kasir (untuk pasien umum) dan administrasi.
10. Pasien pulang/rujuk.

1. Waktu pelayanan pasien dirawat selama 1-7 hari /sesuai kondisi pasien
2. Pelayanan rawat inap buka 24 jam

1. Umum :
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem

2. JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pasien Rawat Inap

1. Langsung : Unit terkait
2. Email: rsud-karangasem@yahoo.co.id
3. Website : rsud.karangasemkab.go.id
4. Kotak saran
5. SP4N Lapor