1. Lembar konsul rawat intensif
2. Form kriteria masuk pasien ICU
1. Pasien dari IRD/IRNA konsul ke dokter intensif/KIC. Setelah mendapat persetujuan dari dokter intensifist sesuai kriteria masuk, skala prioritas dan ada tempat, maka pasien bisa masuk ruang ICU.
2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif.
3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
4. Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan.
5. Pasien pindah ruang rawat / pulang / rujuk / meninggal.
1. Waktu pelayanan pasien dirawat di ICU 1-3 hari/sesuai dengan kondisi pasien
2. Pelayanan rawat intensif dilaksanakan 24 jam
1. Umum :
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem
2. JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan pasien rawat intensif (ICU)
1. Langsung : Unit terkait
2. Email: rsud-karangasem@yahoo.co.id
3. Website : rsud.karangasemkab.go.id
4. Kotak saran
5. SP4N Lapor