STANDAR PELAYANAN INSTALASI GIZI

1. Rawat Jalan
    a. JKN : Lembar permintaan Konsultasi Gizi
    b. Umum : Lembar permintaan Konsultasi Gizi

2. IGD
     Lembar Skrining Asuhan Gizi

3. Rawat Inap
    - Lembar permintaan Diet makan pasien
    - Lembar permintaan Konsultasi Gizi

1. Perawat IGD melakukan pengisian Skrining Gizi.
2. Perawat rawat inap menyerahkan lembar permintaan diet/Amprah makanan pasien kepada petugas di Instalasi Gizi.
3. Dilakukan persiapan dan pencatatan diet pasien sesuai dengan SPO yang berlaku.
4. Ahli gizi akan melakukan anamnesa awal terhadap pasien yang baru masuk pada setiap ruangan. Diet yang diberikan disesuaikan dengan diagnosa pasien.
5. Asuhan gizi yang diberikan disesuaikan dengan hasil skrining gizi sesuai dengan SPO yang berlaku.
6. Ahli gizi melakukan kunjungan/visite ke pasien.
7. Pemberian makan pasien disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan.
8. Pasien yang pulang dengan diet tertentu akan diberikan konsultasi gizi.

1. Waktu pelayanan konsultasi gizi ±15 menit
2. Waktu pengkajian gizi oleh ahli gizi ± 15 menit
3. Pelayanan gizi dalam hal pemberian makan pasien disesuaikan dengan jadwal distribusi.

1. Umum :
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem

2. JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan edukasi & konsultasi gizi, asuhan gizi dan pemberian makan pasien

1. Langsung : Unit terkait
2. Email: rsud-karangasem@yahoo.co.id
3. Website : rsud.karangasemkab.go.id
4. Kotak saran
5. SP4N Lapor