STANDAR PELAYANAN INSTALASI FARMASI

1. Rawat Jalan
     JKN :
     1) Lembar resep dokter (e resep)
     2) Lembaran SEP
     Umum : Lembar resep dokter (e resep)

2. IGD, OK dan Rawat Inap: Lembar resep dokter (e-resep)

A. Rawat Jalan
1. Pasien / keluarga pasien mendapatkan nomor antrian
2. Petugas apotek menyiapkan obat
3. Pemberian obat ke pasien/keluarga sesuai dengan nomor antrian pasien dan KIE

B. Rawat Inap
1. (e Resep) masuk ke billing sistem farmasi rawat inap
2. Petugas Farmasi menyiapkan obat
3. Petugas Farmasi mengantarkan obat ke ruang rawat inap

C. IGD
1. Lembar resep dokter diterima petugas farmasi
2. Petugas Farmasi menyiapkan obat
3. Petugas Farmasi menyerahkan obat ke pasien dan KIE

D. OK
1. Lembar resep dokter diterima petugas farmasi
2. Petugas Farmasi menyiapkan obat dan alat untuk keperluan operasi
3. Petugas Farmasi menyerahkan obat dan alat ke petugas di ruang OK

1. Waktu pelayanan 30 menit - 1 jam (standar pelayanan minimal)
2. Pelayanan farmasi 24 jam

1. Umum :
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem

2. JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Farmasi 24 Jam

1. Langsung : Unit terkait
2. Email: rsud-karangasem@yahoo.co.id
3. Website : rsud.karangasemkab.go.id
4. Kotak saran
5. SP4N Lapor