STANDAR PELAYANAN LOKET PEMBAYARAN

1. Untuk Pasien IGD :
Pasien Umum membawa barcode identitas yang telah di cetak oleh unit pendaftaran
2. Untuk Pasien Poliklinik :
Pasien Umum membawa barcode identitas yang telah di cetak oleh unit pendaftaran
3. Pasien Rawat Inap membawa barcode yang telah dibuatkan oleh bagian administrasi rawat inap

1. Pasien/keluarga pasien yang akan membayar menyerahkan Bukti Pemberian Layanan kepada petugas Loket Pembayaran
2. Petugas Loket Pembayaran menjelaskan jumlah tarif yang harus dibayar sesuai yang tertera pada Billing Sistem
3. Pasien/keluarga pasien membayarkan sejumlah uang ke petugas loket pembayaran atau non tunai ke rekening BLUD RSUD Karangasem
4. Petugas Loket Pembayaran mencetak Tanda Bukti Pembayaran dengan dibubuhi stempel Lunas
5. Petugas Loket Pembayaran menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran dan Pasien kembali ke instalasi/unit dengan membawa bukti lunas pembayaran
6.Petugas Loket Pembayaran mencatat setiap pembayaran di Buku Register Harian
7. Hasil rekapan setiap hari diserahkan ke Bendahara Penerimaan Pembantu RSUD Kabupaten Karangasem

1. Untuk Pasien IGD :
    Pelayanan Loket Pembayaran 24 Jam

2. Untuk Pasien Poliklinik :
    a. Pelayanan Hari Senin s/d Kamis mulai dari pukul 07.30 - 14.00 Wita
    b. Pelayanan Hari Jumat pukul 07.30 - 11.00 Wita.
    c. Pelayanan Hari Sabtu pukul 07.30 - 12.00 Wita.

1. Umum :
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem

2. JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pembayaran Pasien

1. Langsung : Unit terkait
2. Email: rsud-karangasem@yahoo.co.id
3. Website : rsud.karangasemkab.go.id
4. Kotak saran
5. SP4N Lapor